WANHEARTNEWS.COM - Usulan Walikota Depok Mohammad Idris agar daerah pinggiran Jakarta disatukan dalam wilayah Jakarta Raya bukan sesuatu yang mudah untuk diwujudkan. Sebab, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum usulan itu bisa terwujud.
Idris mengusulkan wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi disatukan dengan Jakarta untuk menjadi Jakarta Raya.
Merespons usulan sang walikota, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus melihat hal itu sebagai sebuah aspirasi yang boleh disampaikan oleh siapapun. Namun, usulan tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
"Usulan yang disampaikan ini bukan pemekaran, tetapi penggabungan. Perlu diketahui bahwa pemekaran dan penggabungan daerah saat ini masih dalam satu 'moratorium' oleh pemerintah pusat,” ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (21/7).
Menurutnya, Mohammad Idris harus menyampaikan usulan resmi kepada pemerintah provinsi, kemudian dibahas dan disahkan melalui DPRD Provinsi.
Usulan tersebut dinilai Guspardi sebagai antisipasi pindahnya Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Ditambahkan legislator PAN ini, meski IKN akan pindah ke Kaltim, status Jakarta tetap daerah khusus yang diproyeksikan sebagai kota perdagangan dan pusat bisnis. Selanjutnya tentu akan ada perubahan alas hukum Jakarta yang berubah status ini.
"Barangkali hal ini yang dijadikan momentum oleh daerah penyangga Jakarta seperti Depok, Bogor, dan Bekasi mengusulkan untuk bergabung menjadi bagian Jakarta menjadi Jakarta Raya,” tutupnya.
Sumber: rmol