WANHEARTNEWS.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Sholihin Hasan, menetapkan transaksi menggunakan metode pembayaran Paylater hukumnya haram. Menurut Sholihin, hukum haram tersebut karena adanya bunga yang ditetapkan Paylater.
“Sistem paylatter dengan menggunakan akad utang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena termasuk riba,” ucap Sholihin saat dihubungi via telepon, Jumat (29/7).
Dia menerangkan ketika seseorang menggunakan metode pembayaran Paylater, pasti ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti. Salah satunya, terkait dengan bunga dan denda yang harus dibayarkan saat telat membayar.
“Artinya, ketika melakukan metode pembayaran Paylater, konsumen harus menyetujui persyaratan yang diajukan,” katanya. Hal itu tentu berbeda dengan sistem kredit.
Sistem kredit harus terlebih dahulu memenuhi kesepakatan antara debitur dan lembaga yang memberikan pinjaman. Setelah itu, baru dilakukan akad.
“Kalau akadnya utang piutang lalu ada bunga, itu tidak boleh. Kalau ada administrasi, itu boleh. Akan tetapi, administrasi juga tidak boleh banyak,” tuturnya. Sholihin mengatakan jika metode pembayaran Paylater tidak menggunakan akad utang piutang yang tidak ada bunga, boleh saja.
“Kalau ada Paylater tidak menggunakan sistem (tidak ada bunga) itu ya sah-sah saja. Kami tidak menutup kemungkinan ada model lain Paylater yang akadnya berbeda,” ujarnya.
Tak hanya itu, alasan lainnya ialah jika konsumen yang menggunakan Paylater, kemudian telat membayar akan diancam dan membeberkan data dari konsumen tersebut.
“Tindakan seperti mengancam karena belum bisa memenuhi kewajiban hukumnya haram. Kalau misalnya di lapangan model seperti itu kami tegas tidak boleh,” katanya.
Maka dari itu, MUI Jatim meminta masyarakat agar bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan Paylater agar tidak terjebak hidup boros dan riba.
“Semangat kami bukan anti terhadap kemajuan digital, tetapi justru mendorong agar memenuhi prinsip-prinsip syariah diterapkan,” ucap Sholihin.
Sumber: populis.