Para pengurus dan karyawan itu melakukan secara individu.
“PPATK melihat ada beberapa individu di dalam yayasan yang juga secara sendiri-sendiri melakukan transaksi ke beberapa negara dan pihak yang sekarang masih diteliti lebih lanjut,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ivan mencontohkan salah seorang pengurus ACT melakukan pengiriman dana periode 2018-2019, hampir senilai Rp500 juta ke sejumlah negara, yakni Turki, Kirgistan, Bosnia, Albania dan India.
Bahkan ada salah satu karyawan ACT bertransaksi dengan negara berisiko tinggi.
“Ada juga salah satu karyawan yang melakukan selama 2 tahun melakukan transaksi pengiriman dana ke negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme. Seperti 17 transaksi dengan nominal Rp1,7 miliar,” ungkap Ivan.
Ivan menambahkan pihaknya juga telah memberikan laporan hasil analisis ke aparat penegak hukum.
Terutama terkait dugaan dana yang mengalir untuk aktivitas terlarang di luar negeri baik langsung atau tidak langsung.
Sumber: Pantau