Opposite6890: Pada kasus Pembantaian KM50, Jenazah 6 Korban DILAPORKAN DAN DIJADIKAN TERSANGKA. Pola yang sama terjadi lagi pada Brigadir J -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Opposite6890: Pada kasus Pembantaian KM50, Jenazah 6 Korban DILAPORKAN DAN DIJADIKAN TERSANGKA. Pola yang sama terjadi lagi pada Brigadir J

Kamis, 14 Juli 2022 | Juli 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-14T12:22:14Z
WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA - Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 335 dan 289 KUHP ke Polres Jakarta Selatan. 

Laporan itu dibuat istri Ferdy usai peristiwa baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dikutip dari detikNews, Rabu (13/7/2022).

Pasal 289 KUHP sendiri berbunyi sebagai berikut:

'Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun'

Budhi tidak menjelaskan secara rinci mengenai dugaan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam, termasuk yang dilaporkan. Menurut dia, hal itu masuk materi penyidikan.

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," sambung Budhi.

Selain itu, Budhi juga memastikan semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses karena ya setiap warga negara punya hak yg sama dimuka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," ujar dia.

(Sumber: Detik, JPNN)

***

Akun Opposite6890 menyebut pelaporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang sudah tewas ditembak, seperti yang menimpa terhadap 6 laskar FPI yang sudah tewas ditembak lalu dilaporkan bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada kasus Pembantaian KM50, Jenazah 6 Korban DILAPORKAN DAN DIJADIKAN TERSANGKA. Pola yang sama terjadi lagi. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang sudah tewas, DILAPORKAN atas tuduhan Pencabulan. Nasib Jenazah di Indonesia.. Sudah Tewas kemudian, dituduh dan dilaporkan," cuit akun Opposite6890 di Twitter.
×
Berita Terbaru Update
close