Pakar Beberkan Kejanggalan: Sesuai Perkap 1/2009, Bharada E Boleh Pegang Senjata tapi Laras Panjang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pakar Beberkan Kejanggalan: Sesuai Perkap 1/2009, Bharada E Boleh Pegang Senjata tapi Laras Panjang

Rabu, 13 Juli 2022 | Juli 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-13T14:33:09Z

WANHEARTNEWS.COM - Polri diminta menjelaskan secara rinci sejumlah kejanggalan di balik insiden baku tembak di rumah singgah yang menewaskan Brigadir Nopriansah Joshua Hutabarat setelah ditembak Bharada E.

"Di balik tewasnya Brigadir Joshua, masih menyisakan kejanggalan besar," ujar Ketua Pusat Studi Hukum Kepolisian (PSHK) Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Muhammad Taufiq kepada wartawan, Rabu (13/7).



Salah satu tanda tanya besar itu, kata Taufiq, adalah kepemilikan senjata api oleh Bharada E yang secara kepangkatan dia adalah tamtama. Selain itu, soal keberadaan Bharada E di rumah singgah Ferdy Sambo.

Sesuai Perkap 1/2009 tentang pemegang senjata api, kata dia, Bharada E sebagai tamtama tidak diperkenankan memegang senjata. Kecuali dalam pengamanan tertentu.

”Itu pun (dalam pengamanan tertentu) senjatanya laras panjang, bukan senjata api pendek,” terangnya.

Kejanggalan tersebut memunculkan asumsi liar di masyarakat. Salah satunya, kata dia, kemungkinan adanya masalah pribadi di balik tewasnya Brigadir Jhosua.

"Rumor tak sedap yang (beredar) mengaitkan tewasnya Jhosua dengan isu negatif yang sempat berkembang diduga memiliki hubungan istimewa," tandasnya

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close