Bambang Widjojanto mengaku, alasan mundur dari jabatannya sebagai anggota TGUPP karena ingin fokus dalam perkara praperadilan untuk kliennya Mardani Maming.
"Kalau memang mengundurkan diri secara permanen, saya kira ini langkah yang positif, gentleman itu, mengambil posisi yang profesional betul. Karena kalau tetap di TGUPP kan dia jadi tidak fokus dan setengah-setengah, saya sepakat, saya setuju, saya apresiasi," kata Gembong, saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Lebih lanjut, Gembong menilai, mundurnya Bambang karena tekanan publik. Bukan tekanan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Yang pasti dorongan dari publik. yang pasti, Bambang Widjojanto hari ini sudah tidak tahan mendapat tekanan publik. tekanan publik yang begitu besar, maka pada akhirnya dia mengundurkan diri. Bukan tekanan dari Pak Anies," tegasnya.
Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Kata KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya konflik kepentingan dengan ditunjuknya Bambang Widjojanto menjadi kuas hukum Ketum HIPMI Mardani H Maming.
Menurut tim Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin, konflik kepentingan terjadi lantaran Bambang merupakan mantan pimpinan KPK.
Ali menegaskan, mantan pimpinan KPK merupakan bagian dari lembaga antirasuah.
"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Ahmad di PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).
Ahmad menyebut, meski Bambang sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, namun antara KPK dan Bambang masih memiliki hubungan hukum.
Pasalnya, KPK memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang.
"Yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan KPK masih berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari termohon (KPK)," kata Ahmad.
Dia merasa heran lantaran Bambang yang masih mendapatkan perlindungan hukum dari KPK kini malah membela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.
"Di sisi lain yang bersangkutan justru menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," kata dia.
Sumber: Liputan6