Pemeriksaan ACT Berlanjut, Ahyudin Enam Kali dan Ibnu Khajar Kali ke Lima -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemeriksaan ACT Berlanjut, Ahyudin Enam Kali dan Ibnu Khajar Kali ke Lima

Jumat, 15 Juli 2022 | Juli 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-15T09:04:35Z

WANHEARTNEWS.COM - Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku pejabat yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka dijadwalkan memberikan keterangan seputar dugaan penyelewengan dana pada hari ini.

"Saudara Ahyudin dijadwalkan pemeriksaan pukul 13.00 WIB dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," ujar Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, 15 Juli.

Dengan penjadwalan ini, Ahyudin bakal menjalani pemeriksaan keenam kalinya terkait kasus tersebut

Sedangkan, untuk Ibnu Khajar sudah kali kelima. Sebab, kemarin dia sempat meminta penjadwalan ulang karena kelelahan.

Kemudian, Andri juga menyebut dalam rangkaian pemeriksaan hari ini, ada tiga orang lainnya yang bakal dimintai keterangan.

Mereka antara lain Hariyana Hermain selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy yang juga pengurusu ACT.

Kemudian, Novariadi Imam Akbari yang merupakan sekretaris ACT periode 2009 hingga 2019 yang juga sebagai ketua dewan pembina ACT saat ini. Lalu, Syahru Ariansyah selaku direktur PT Hydro Perdana Retailindo.


"Perusahaan itu diduga terafiliasi dengan ACT," kata Andri.

Bareskrim Polri saat ini mengusut dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT. Penyelewengan itu terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.

Sumber: voi
×
Berita Terbaru Update
close