WANHEARTNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dengan demikian, UMP di Jakarta batal naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667. PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Merasa Keberatan dengan hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.
Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini pun mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Khoirudin.
"Mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk banding," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (27/7).
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jakarta itu melanjutkan, dengan adanya peningkatan upah ini diharapkan para buruh dapat hidup layak.
"Mendukung kenaikan UMP DKI agar para pekerja dapat hidup layak ditengah himpitan ekonomi," tegas Khoirudin.
Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub dengan besaran senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja.
Sumber: RMOL