PKS Minta Presidential Threshold 7-9 Persen, MK: Rujukannya Apa? Bisa Saja Orang Mengatakan Ini Cocoklogi Jumlah Kursi PKS -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PKS Minta Presidential Threshold 7-9 Persen, MK: Rujukannya Apa? Bisa Saja Orang Mengatakan Ini Cocoklogi Jumlah Kursi PKS

Selasa, 26 Juli 2022 | Juli 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-26T12:41:59Z
WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR. 

PKS menggugat MK untuk mengubah persyaratan presidential threshold dari 20 persen kursi DPR menjadi 7-9 persen.

Agenda sidang perdana yakni pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana ini, Mahkamah Konstitusi meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk melengkapi berkas pengajuan uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait ambang batas calon presiden atau Presidential Threshold (PT).

Hakim MK, Saldi Isra menyoroti soal kelengkapan rujukan Presidential Threshold (PT) di kisaran 7-9 persen kursi di parlemen. Itu disampaikannya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait UU Pemilu, hari ini, Selasa (26/7/2022).

"Itu sebaiknya rujukan teoritis yang digunakan dilampirkan sebagai bukti argumentasi konstitusional yang bisa memperkuat bahwa angka 7 sampai 9 persen itu angka yang konstitusional. Kalau tidak kan, bisa saja orang mengatakan ini ilmu cocoklogi dicocok-cocokan dengan persentasenya PKS," ujar Saldi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara daring, Selasa (26/7/2022).

Seperti diketahui, PKS saat ini memiliki 50 kursi DPR RI dari total 575 kursi, sehingga jumlah kursi PKS adalah 8,7 persen.

Pasal 222 UU Pemilu 2017 berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Menurut Saldi, MK memerlukan bukti secara teoritik yang mengatakan adanya perhitungan Presidential Threshold (PT) di kisaran 7-9 persen. MK, kata dia, baru bisa mempelajari berdasarkan basis argumentasinya terkait angka 7 sampai 9% tersebut.

"Kami perlu penguatan yang ada lagi bahwa angka itu setelah dilekatkan kepada kajian teoritis yang digunakan tadi, angkanya itu ketemu di 7-9%. Kalau setelah itu ada kira-kira itu melekatnya konstitusi kemana," tuturnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mendaftarkan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum PKS adalah pada interval 7%-9% kursi DPR.

"Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," tuturnya.

(Sumber: KBR)
×
Berita Terbaru Update
close