WANHEARTNEWS.COM - Laju inflasi di tanah air diprediksi makin kencang saja, setelah pemerintah mulai memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan non subsidi pada hari ini Jumat (1/7/2022).
Kepala Bada Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan bahwa potensi terjadi kenaikan laju inflasi pada bulan Juli 2022 kemungkinan besar akan terjadi.
"Sementara itu pemerintah di bulan Juli ini akan menaikkan tarif listrik. Ini mempunyai potensi untuk memacu inflasi bulan Juli. Akan kita lihat pada rilis bulan depan," kata Margo dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Pada bulan Juni ini saja laju inflasi mulai merangkak naik ssebesar 0,61 persen, sementara untuk tahun kalender sudah mencapai 3,19 persen.
Sehingga secara tahunan atau year on year (yoy) laju inflasi sudah mencapai 4,35 persen dan ini merupakan infkasi yang tertinggi sejak 5 tahun terakhir.
Margo melanjutkan, penyumbang inflasi Juni berasal dari cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan telur ayam ras. Kenaikan harga sejumlah komoditas global kata Margo sudah mulai dirasakan dampaknya terhadap laju inflasi di dalam negeri.
Sebelumnya, pemerintah mulai tanggal 1 Juli 2022 secara resmi melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan orang kaya di RI, dimana adanya kenaikan tarif mulai dari Rp111.000 hingga Rp38,5 juta perbulan sesuai golongan yang dipakai.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menjelaskan pelanggan Rumah Tangga untuk kelompok R2 dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.
Sementara pelanggan Pemerintah kelompok P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.
Selanjutnya untuk pelanggan Pemerintah kelompok P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.
Rida mengemukakan bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen.
Ia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.
Sumber: suara