Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Resmi Tahan Nikita Mirzani

Sabtu, 23 Juli 2022 | Juli 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-23T12:32:14Z

WANHEARTNEWS.COM - Satreskrim Polres Serang Kota, Banten resmi menahan artis Nikita Mirzani pada Jumat (22/7).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyatakan usai penangkapan selama 24 jam, penidik Satreskrim Polresta Serang Kota resmi mengeluarkan Surat Perintah penahanan terhadap bernama Nikita Mirzani.

Kata Shinto, sebelum ditahan, pihak kepolisian akan terlebih dahulu memeriksa kesehatan terhadap Nikita Mirzani.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," demikian penjelasan Shinto, Jumat (22/7)

Untuk lebih jelas, Shinto menyebut pihak Polresta Serang akan segera melakukan konferensi pers pada Jumat malam.

Seperti diketahui, penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap artis Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB. 

Upaya paksa penangkapan Nikita dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan. 

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Sebelum penangkapan, polisi telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Sumber: rmol
×
Berita Terbaru Update
close