WANHEARTNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat meminta agar jenazahnya diautopsi ulang atau ekshumasi. Permintaan ini muncul usai keluarga merasa tak puas karena menemukan banyak kejanggalan luka di tubuh Yosua.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik membuka peluang untuk dilakukannya ekshumasi. Jika memang langkah tersebut dibutuhkan untuk pengungkapan kasus.
“Dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Dedi melanjutkan, keputusan ekshumasi menjadi kewenangan penyidik.
Hal ini, kata Dedi, juga akan dilakukan oleh kedokteran forensik selaku pihak yang ahli dalam bidangnya.
“Kedokteran Forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar. Dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional,” jelas Dedi.
Sebelumnya, baku tembak antara sesama anggota polisi terjadi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini melibatkan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat dan Barada E. Keduanya dikabarkan adalah ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sumber: jawapos