Promosikan Judi Online, Dua Selegram Ditangkap Ditreskrimsus Polda Lampung -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Promosikan Judi Online, Dua Selegram Ditangkap Ditreskrimsus Polda Lampung

Selasa, 26 Juli 2022 | Juli 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-26T09:09:15Z

WANHEARTNEWS.COM - Tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar sindikat judi online dan menyeret seorang selegram asal bandar lampung. 

Selegram ini mempromosikan judi online melalui akun instagram miliknya dan diduga mendapatkan bayaran mencapai ratusan juta rupiah. 

Selegram yang ditangkap adalah Abdi Setiawan Rusli (22) warga Bandar Lampung dengan instagram @Abdiiyy. Abdi Setiawan juga seorang youtuber yang memiliki lebih dari satu juta Subscriber dengan channel Bang Abdi TV mempromosikan situs judi online Jitu189, Mawar189, dan Viva Master78.

Selain Abdi Setiawan Rusli, Polda Lampung juga mengamankan Andreas Yudha Prasetya warga Semarang, dengan akun instagram @Iyakiyok. Mereka ditangkap karena terlibat mempromosikan situs judi online.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan kedua selebgram berperan mempromosikan situs judi online itu melalui akun media sosial Instagram miliknya. Abdi Setiawan dan Andreas Yudha mengantongi Rp30 juta per bulan dengan mempromosikan situs judi online.

"Selebgram Abdi mendapatkan Rp15 juta per 2 minggu dengan syarat 2 kali posting di Instastory dalam satu hari, kalau postingan YouTube beda lagi bayarannya," ungkapnya.

Arie menjelaskan, pembayaran kedua selebgram bisa mencapai Rp150 juta per bulan. Tergantung dari banyaknya member yang bermain di situs judi online tersebut. Sedangkan para karyawan dan admin mendapatkan bayaran kisaran Rp3-8 juta per bulan.

"Selebgram Abdi baru masuk bulan ketiga sebagai promotor di situs judi online tersebut. Ia diajak sama selebgram Iyok. Abdi sudah mendapatkan dua kali pembayaran," paparnya.

Keduanya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. [tvonenews]

×
Berita Terbaru Update
close