WANHEARTNEWS.COM - Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menjadi korban dari permainan politik, sehingga putusan yang dihasilkan tidak independen.
Hal itu setidaknya bisa dilihat dari putusan penolakan Hakim Konstitusi terhadap 30 kali gugatan uji materi (judicial review) terkait Undang-undang Pemilu yang diajukan ke MK.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/7).
"Saya tidak terlalu tertarik untuk menuntut Mahkamah Konstitusi terlalu banyak, sebab MK itu juga korban dari permainan politik sekarang," kata Fahri Hamzah.
Menurut Fahri, kamar yudikatif seperti MK harusnya independen, bukan justru terperangkap dalam permainan politik politisi. Saat ini, lanjutnya, aktor-aktor politik yang ingin terus berkuasa telah menyandera MK.
"Makanya saya berani mengatakan, MK adalah korban. Karena saya pernah menjadi politisi, tahu betul permainan politik seperti ini," katanya.
Karena itu, kata Fahri, publik tidak bisa berharap banyak kepada MK untuk memiliki kesadaran internal untuk memperbaiki dirinya, karena telah disandera politisi.
"Jadi untuk memperbaiki MK ke depan, kita perlu elaborasi definisi negarawan agar mereka tidak mudah dipengaruhi politisi," ujarnya.
Fahri menilai MK saat ini mendesak untuk dilakukan reformasi, karena keberadaanya telah melenceng dari tujuan awal pendiriannya, yakni sebagai penjaga konstitusi.
"MK sekarang perlu direformasi. Kita ini terlalu romantis, sudah 30 kali ditolak, kalau sudah 30 kali, ya MK sudah disandera terus oleh politisi. Maka politisinya kita tumbangkan," tegasnya.
Fahri menambahkan, Partai Gelora akan menjadi yang terdepan dalam menjaga spirit demokrasi. Di mana ruhnya adalah menjaga sirkulasi pergantian kepemimpinan yang lancar.
"Partai Gelora percaya spirit demokrasi yang sehat ditandai dengan lancarnya sirkulasi kepemimpinan di setiap level. Sehingga demokrasi kita tidak dikuasai oligarki. Kita perlu mengawal demokrasi yang mengedepankan substansi," tandasnya.
Sumber: rmol