"Rakyat yang sedang lapar telah melepas pertanyaan: Rezim ini akan membuat regulasi UU apa lagi untuk membunuh rakyatnya. Rakyat yang sudah susah dan menderita terus dirundung kecemasan kolektif dari ranah masyarakat sipil (civil society) bukan tanpa alasan. Karena UU yang sungsang telah menjadi penyebab laten ahirnya rakyat yang harus menderita dan terjadinya disharmoni di dalam ritme kehidupan ekonomi dan politik”.
Lahirnya regulasi UU yang ditandai dengan cacat bawaan. Karena kedunguan, cipta rasa dan akalnya sudah seperti batu. Rakyat sudah mengetahui bahwa rezim telingnya sudah tuli dan matanya sudah buta karena indikasi kuat akibat serangan virus koin yang maha dahsyat.
Disharmoni revisi UU KPK dan UU Cipta Kerja sampai sekarang menggoreskan rasa pedih berupa memori kolektif yang destruktif. Pemerintah dan DPR terus over confidence, dan jumawa menafikan suara dan aspirasi rakyatnya. Kebiasaan selama ini menganggap rakyat akan terus menerima, diam dan mengalah apapun yang akan mereka paksakan.
Salah duga saat ini rakyat sangat peka bahkan terus pasang telinga dan mengamati keadaan yang sedang dan akan terus terjadi. Dalam pengawasan rakyat muncul keputusan MK bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang cacat formil bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 toh tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tetapi yang muncul noted UU Cipta Kerja dinyatakan “inkonstitusional bersyarat”. Rakyat sudah bisa memerbaca dengan jelas keputusan MK yang anomali, tersesat dijalan yang terang.
Rakyat akan memulai aksinya demo menuntut cabut UU Cipta Kerja. Demo besar harus dilakukan karena wakil rakyat memang sudah tidak ada . Jangankan wakil rakyat yang harus mengekspresikan dan memperjuangkan rakyat. Yang terjadi titik balik mereka sudah berselingkuh dengan kekuasaan dan Oligarki. Rakyat sudah siap kalau harus benturan dengan penguasa.
Sudah tidak ada waktu rakyat terus diam dan mengalah dengan kekuasaan yang makin ugal ugalan. Trending topic akan disyahkannya RKUHP (Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Kalau nekad akan menjadi ajang awal lahirnya huru hara, rakyat terpaksa harus melawan penguasa, ini waktunya.
Memang aneh bin ajaib terjadinya tarik ulur antara rakyat dengan yang merasa mewakilinya. Yang justru saat ini memiliki otoritas membentuk dan menyesahkan UU.
Ditengarai Pemerintah dan DPR lagi lagi akan memaksakan RKUHAP yang akan mengancam kebebasan bersuara dan aspirasi rakyat akan dimatikan. Duet maut roh jahat eksekutif–legislatif, sebagai eksekutor UU makin bengis dan kejam, harus di dilawan dan dihentikan.
Suara dan aspirasi rakyat diabaikan. Saran berupa pendapat pemikiran jernih dari para pakar dan ahli tata negara betapa bahaya RUU-KUHP tidak digubris sama sekali. Mantra mantra para sesepuh dan para spiritual untuk mengerem dan mengendalikan roh jahat jangan ugal-ugalan lumpuh total.
Memaknai partisisipasi publik hanya terjadi dari hasil rekayasa pabrikan para begundal bandit bandit politik negara, rakyat harus menerima dan menelan apapun akibat buruk yang akan terjadi di kemudian hari.
Kali ini rezim salah perhitungan akan merasakan akibat dari kesombongan, kekejaman dan angkuhnya seolah olah semua kebijakan yang melawan rakyat selalu aman. Kali ini akan kena batunya.
Pertarungan antara roh jahat rekayasa pembentuk undang-undang yang akan memaksakan kehendaknya, hanya menggunakan senjata kuantitas berbasis data dan fakta absensi anggota DPR yang hadir dalam Rapat paripurna, sudah lapuk.
Masyarakat sipil bertahan pada keutamaan dimensi kualitatif dan kedalaman substansi aspirasi rakyat. Jurang ini makin dalam dan curam, awal benturan harus dimulai dan akan terjadi.
Mereka mengira akan berahir dengan kemenangan roh jahat duet eksekutif dan legislatif akan memenangkan pertarungan tersebut. Kali ini mereka tidak sadar, salah dalam kalkulasi keangkuhan politiknya. Dan semuanya akan berakhir.
Modal nekad dan kedunguan menyimpan “hidden agenda” (agenda tersembunyi), bagian yang tidak terpisahkan, harus diakhiri dan rakyat akan membereskannya.
Awal semua bencana datang adalah hasil amandemen yang telah mengubah UUD 45 asli telah membawa bencana kehidupan negara. Jalan keluar kembali ke UUD 45 asli, memang akan membawa konsekuensi negara saat ini bubar dulu baru ditata kembali, adalah sangat berat.
Proses tata kelola negara dan demokratisasi telah tersesat di jalan yang terang. Para pendekar konstitusi yang lahir dari rahim reformasi tampak semakin tak berdaya. Roh jahat begitu leluasa membajak konstitusi terus menerus terjadi – lepas dari pakem UUD 45 asli yang memang sudah di nistakan, dibunuh dan dibuang.
Jalan keluarnya secara alami rakyat akan bangkit melawan, mengusir roh jahat yang sudah tidak bisa diatasi dengan akal sehat dan mantra mantra pikiran jernih, maka satu satu jalan harus diatasi dengan kekerasan – ambil alih kekuasaan.
Oleh: Sutoyo Abadi, Koordator Kajian Politik Merah Putih