WANHEARTNEWS.COM - Gugatan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen resmi diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Permohonan gugatan disampaikan langsung oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu ke Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Mereka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
"Hari ini saya hadir bersama Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dan tim hukum PKS Zainuddin untuk mendaftar secara langsung permohonan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Syaikhu.
Mantan Wakil Walikota Bekasi ini menjelaskan, langkah PKS menggugat aturan preshold yang tertuang di dalam Pasal 222 UU Pemilu adalah sebagai bentuk realisasi aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan.
"PKS hadir di MK ini sebagai penyambung lidah bagi rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan presidential threshold 20 persen. Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," paparya.
Dengan gugatan ini, Syaikhu berharap MK dapat mengabulkannya. Sebab, PKS ingin adanya penguatan sistem demokrasi di Indonesia melalui membuka keran pencalonan presiden bagi banyak figur yang potensial untuk diusung pada Pemilu Serentak 2024.
"Berdasarkan kajian tim hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen," katanya.
"Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR," demikian Syaikhu.
Sumber: RMOL