WANHEARTNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buka suara ihwal adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial DK yang kini tengah diusut Bareskrim dengan nomor laporan LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Wakil Ketua MKD Habiburrokhman menegaskan, apabila kasus dugaan pencabulan itu benar adanya dan dilaporkan ke MKD maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR No 2/2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburrokhman saat dikonfirmasi beberapa saat lalu di Jakarta, Kamis (14/7).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mengecheck terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.
“Jika terbukti maka kami akan rapat untuk mene ntukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” jelasnya.
Lebih lanjut Habiburrokhman menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan uang masuk ke MKD DPR RI.
“Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” pungkasnya.
Berdasarkan dokumen LP yang beredar di kalangan wartawan, anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor di Bareskrim Polri sejak 15 Juni 2022.
Anggota DPR inisial DK itu dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Disebutkan dalam dokumen tersebut terkait dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang Jawa Tengah, dan Lamongan Jawa Timur.
Sumber: rmol