Rocky Gerung Minta Publik Bedakan Faktual dan Sensasional dalam Kasus Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rocky Gerung Minta Publik Bedakan Faktual dan Sensasional dalam Kasus Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam

Jumat, 15 Juli 2022 | Juli 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-15T00:00:00Z

WANHEARTNEWS.COM - Ramainya pemberitaan pribadi tentang sosok istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudannya mendapat perhatian dari Pengamat dari Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung.

Rocky menilai, publik harus bisa membedakan, bahkan memisahkan antara informasi yang faktual dan sensasional dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Hal penting adalah memisahkan apa yang sebetulmya sedang diteliti secara scientific oleh pihak kepolisian dan apa yang terlanjur dikonsumsi oleh publik sebagai hal yang sensasional," kata Rocky dalam keterangannya, Kamis (14/7).

Rocky menuturkan, publik mengetahui terdapat korban tewas dalam kasus baku tembak tersebut. Oleh karena itu, menjadi wajar jika pihak keluarga yang tewas meminta hak pertanggungjawaban hukum atas tewasnya anggota keluarga mereka.

Fakta lainnya adalah, soal peristiwa pelecehan seksual yang mengawali insiden baku tembak tersebut.

Atas dasar itu, perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo juga harus dihormati bersama.

"Jadi privasi dan memproteksi hak asasi manusia dalam hal ini perempuan yang menjadi korban (pelecehan seksual) itu harusnya dihormati oleh pers. Publik juga harus menghindari untuk mengonsumsi hal-hal yang sensasional," jelas Rocky.

Menurut Rocky, peristiwa baku tembak ini kemudian berlangsung di dalam kondisi masyarakat yang penuh keingintahuan itu adalah hal baik.

Namun, harus dipisahkan antara apa yang sebetulnya harus dibuktikan di dalam pengadilan melalui sistem hukum yang transparan dan mengedepankan prinsip untuk melindungi privasi hak atas ketubuhan atau otoritas tubuh dari korban pelecehan seksual.

"Itu (melindungi hak privasi) ada di dalam undang-undang kita itu. Penghargaan terhadap profesi wartawan justru kita berikan bila publik mengerti bahwa jurnalis berhasil untuk memisahkan antara hal yang faktual dan hal yang sensasional," demikian Rocky.

Sumber: rmol
×
Berita Terbaru Update
close