Roy Suryo Tumbang Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Dipapah hingga Pakai Kursi Roda -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Roy Suryo Tumbang Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Dipapah hingga Pakai Kursi Roda

Minggu, 24 Juli 2022 | Juli 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-24T02:38:50Z

WANHEARTNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tumbang usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, hari ini, Jumat (22/7/2022). 

Dia diduga kelelahan setelah diperiksa selama hampir 12 jam di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Roy Suryo diperiksa sejak pukul 10.30 WIB. Roy mengenakan baju batik berwarna cokelat dipadu celana panjang hitam keluar pada pukul 22.00 WIB.

Dia dipapah oleh penasihat hukum saat menuruni satu per satu anak tangga.

Bahkan, setiba di lantai dasar, Roy Suryo harus menggunakan kursi roda untuk bisa menuju pintu keluar.

Wajah Roy Suryo tampak lesu dan tak bertenaga. 

Penasihat langsung memboyong Roy Suryo ke dalam minibus berwarna hitam.

Di dalam mobil, Roy Suryo terbaring di kursi belakang dengan pengemudi. Penasihat Hukum, Roy Pitra Romadoni irit bicara. 

Dia meminta awak media memahami kondisi Roy Suryo.

"Mohon maaf ya, biar Pak Roy istirahat dulu. Mohon doannya," singkat Pitra di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Jadi Viral

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo.

Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

Sumber: Liputan6
×
Berita Terbaru Update
close