WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA - Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. Habib bebas setelah menjalani massa pemidanaan sejak Desember 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan Habib Rizieq keluar dari Rutan Cipinang pagi tadi pukul 06.45 WIB. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Dirangkum detikcom, Habib Rizieq terjerat tiga perkara. Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah di tiga perkara itu dan sudah dikenai hukuman penjara ataupun denda.
Rika menyampaikan Habib Rizieq mulai ditahan 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) /Kasus Petamburan diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) /Kasus Megamendung diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar)
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) /Kaus RS UMMI diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
(1) Kasus Petamburan
Kasus pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Corona (COVID-19). Di kasus ini, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Jaksa juga sempat mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait vonis ini, namun ditolak oleh MA. Selain itu, diketahui lamanya hukuman 8 bulan penjara itu sudah tuntas karena telah dipotong pula dengan masa tahanan. Jadi hukuman 8 bulan penjara sudah rampung.
"Iya, sudah rampung (masa pidana kerumunan Petamburan)," jelas Aziz.
(2) Kasus Kerumunan Megamendung
Kedua, kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Di tingkat banding pun, hakim PT DKI menguatkan putusan itu. Habib Rizieq juga disebut sudah membayar denda itu, sehingga hukuman ini sudah selesai.
(3) Kasus Swab RS Ummi
Karena dua kasus yang menjeratnya sudah rampung, kini Habib Rizieq tinggal menjalani masa pidana di kasus swab RS Ummi.
Di tingkat pertama, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi. Hukuman Habib Rizieq dipotong 2 tahun penjara.
"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11/2021).
Artinya, dia kini tinggal menjalani masa pidana selama 2 tahun, yang artinya hukuman ini akan selesai pada 2023. Itu pun belum inkrah karena tim pengacara Habib Rizieq saat ini sedang berupaya mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK ke MA.
"Kami tim advokasi Habib Rizieq akan mengambil langkah mengajukan PK ke MA," kata Aziz menanggapi potongan hukuman itu.
Bebas Bersyarat Pagi Ini
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Ini alasannya.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq bebas pagi tadi pukul 06.45 WIB. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
"Habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Rika.
(Detikcom)
Breaking news;
— MEDIA NETWORK (@KoranNetWork) July 20, 2022
Pagi ini beliu H R S sudah ada di Petamburan.
Allahu Akbar πͺπͺ pic.twitter.com/vfd1zAe4zE
#AhlanWaSahlanIBHRS pic.twitter.com/V2hUGcCa9y
— ππ’ππππππππ’ πΌπππππππ (@id_ayahnyafaris) July 20, 2022
Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu.#AhlanWaSahlanIBHRS pic.twitter.com/2S4fveddeM
— Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LIP) July 20, 2022
ALLAHU AKBAR✊
— ZerDemoCRAZY (@ZeroDemoCRAZY) July 20, 2022
IBHRS BEBAS..‼️
Ahlan wa Sahlan ya Habibana..π
Alhamdulillah Habib Rizieq Syihab sudah di Petamburan..
Retweetπππ» pic.twitter.com/Ca58fkgMsz