WANHEARTNEWS.COM - Naskah final RUU KUHP telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI, Rabu kemarin (6/7). Dalam draf tersebut, masih ada beberapa pasal kontroversial yang tetap dimasukkan.
Beberapa pasal kontroversial yakni Pasal 351 menyebutkan penghinaan terhadap anggota DPR RI terancam pidana penjara 18 bulan.
Kemudian Pasal 218 hingga Pasal 220 yang memuat tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bisa dipidana penjara.
Merespons draf RUU KUHP tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu memberi catatan khusus.
Said Didu yang terkenal kritis terhadap pemerintah ini setuju pasal-pasal tersebut diterapkan dengan catatan, pemerintah dan pemangku kebijakan yang "dilindungi" dalam RUU KUHP tidak hidup dari uang rakyat.
"Saya setuju pasal-pasal pidana atau denda jika rakyat menghina pejabat (Presiden, Wapres, Menteri, DPR, Polri, Jaksa, dan lain-ain) asal mereka bersedia tidak digaji dan tidak menggunakan fasilitas yang menggunakan uang rakyat," kritik Said Didu dikutip dari akun Twitternya, Kamis (7/7).
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan draf RUU KUHP kepada Komisi III DPR RI. Dalam draf yang diserahkan, setidaknya ada tujuh revisi draft terbaru RUU KUHP.
Pertama ada perbaikan reformulasi dan redaksional terhadap 14 isu krusial. Kedua, adanya pasal yang dihapus, dipertahankan dan disinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan dalam draf terbaru.
Keempat, adanya penyelarasan sanksi pidana untuk menghindari disparitas antara di KUHP dan di luar KUHP. Kelima, adanya sinkronisasi antara RUU KUHP dengan sejumlah UU di luar KUHP termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Keenam, kami melakukan sistemisasi lagi, jadi reposisi. Misalnya kalau menghapus dua pasal urutannya akan berubah. Terakhir (ketujuh) banyak typo yang kita perbaiki," kata Wamenkumham Edward, Rabu kemarin (6/7).
Sumber: RMOL