Kalau kemarin2 ada Upaya Fitnah & Provokasi soal "Mengedit Stupa", Alhamdulillah Polri PRESISI.
— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) July 7, 2022
Kalau ini jelas2 EDITING (Cutting, Dubbing dsb) yg KASAR utk Pidato Goodbener saat Launching Jakarta CareLine 02-05-20 lalu, Alias itu HOAX.
Ini Video ASLI-nya soal "Non Profit"
AMBYAR https://t.co/ddepkOYHqW pic.twitter.com/ofEHptz669
Penyebaran hoax, fitnah dan propaganda untuk merusak dan menghancurkan wibawa orang lain adalah tindak pidana.
— Furqan Jurdi (@Furqanjurdi1) July 7, 2022
Video ini jelas hoax dan fitnah dengan memutarbalikkan fakta. Permadi Arya harus ditangkap. pic.twitter.com/dw5UXwDaWf
Halo @DivHumas_Polri @CCICPolri,
— Herriy Cahyadi (@herricahyadi) July 7, 2022
Jadi kapan orang ini ditangkap? Menciptakan kegaduhan dg sengaja membuat video editan yg berpotensi menghasut publik dan menyebarkan berita palsu. pic.twitter.com/uSBSeUt3ZT
Ini kategorinya bukan penghinaan yg butuh aduan. Tapi penyebaran hoax yg mestinya bisa langsung ditindak. Masalahnya apakah polusi mau? https://t.co/7vSI4YiLPm
— Maju jalan, AW! (@awemany) July 7, 2022