WANHEARTNEWS.COM - Demi efektivitas dan objektivitas investigasi Tim khusus (Timsus) peristiwa penembakan anggota polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Saran itu disampaikan oleh pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis lantaran banyaknya asumsi publik dalam peristiwa yang terjadi di kediaman Irjen Sambo.
"Terlebih jika memang ada signal atau temuan Timsus Investigasi bentukan Polri terhadap peristiwa a quo in casu, berupa petunjuk yang mengarah keterlibatan Irjen Sambo atas korban pembunuhan Brigadir J, maka ideal jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kewenangan yang dimilikinya agar segera nonaktifkan sementara Irjen Sambo dari tugas fungsionalnya," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/7).
Hal itu perlu dilakukan demi efektivitas dan objektivitas investigasi Timsus dalam melaksanakan tugas yang dibebankan. Termasuk, agar keluarga korban penembakan dan seluruh lapisan masyarakat meyakini bahwa Timsus investigasi sudah bekerja secara profesional, proposional serta menghasilkan akuntabilitas dan atau kepastian hukum.
"Oleh sebab penyidikan dilakukan oleh Timsus secara normatif merujuk KUHAP dan Perkap serta agar terhindar daripada intervensi atau kepentingan pihak manapun," pungkas Damai.
Sumber: RMOL