Menurutnya, Roy Suryo diincar karena gencar mempertanyakan ijazah “pakde” di Universitas Gadjah Mada.
“Roy Suryo itu kenapa cepat banget jadi tersangka. Karena udah diincar,” kata Panca melalui akun Twitter @panca66, seperti dikutip terkini.id pada Sabtu, 23 Juli 2022.
“Dia gencar banget mempertanyakan ijazah pakde di UGM. Istilahnya dia sering pakai ‘lulusan asli’. Ditunggu keplesetnya. Langsung deh,” sambungnya.
Panca lalu membandingkan bahwa Denny Siregar, Ruhut Sitompul, dan Abu Janda juga melakukan kesalahan yang sama dengan Roy Suryo namun tak menjadi tersangka.
“Si Desi, Ruhut dan Abu Janda padahal melakukan kesalahan yang sama!” katanya.
Adapun Roy Suryo kemarin ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan meme Stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo dijerat dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian.
Ia juga dijerat pasal 156 a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Endra Zulpan menyebut bahwa dalam penetapan tersangka ini pun, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait.
Saksi ahli terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosilogi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE.
“Kemudian di luar saksi ahli kita periksa saksi-saksi lain ini 8 orang sehingga penyidik menaikkan status saudara Roy Suryo sebagai tersangka,” katanya pada Sabtu, 23 Juli 2022, dilansir dari Tempo.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, penyidik tidak langsung menahan Roy Suryo.
“Saudara Roy Suryo tidak ditahan karena sakit,” kata Zulpan.
Roy Suryo memang nampak keluar dengan kursi roda usai diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Ia diperiksa penyidik Sub Direktorat Siber pada Jumat, 22 Juli 2022, sejak pukul 10.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 22.20 WIB.
Saat keluar ruang pemeriksaan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini dipapah oleh tim kuasa hukumnya.
Seusai menuruni tangga, ia juga menggunakan kursi roda di lobby Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kembali dipapah saat menaiki mobilnya.
Sumber: Makassar terkini