WANHEARTNEWS.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7) malam.
Kader PDI Perjuangan itu ditahan setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK pada Selasa (26/7).
Mardani Maming terjerat kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan. Menelisik harta kekayaan Ketua Umum BPP HIPMI itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id sebesar Rp 44.861.852.868 atau Rp 44,8 miliar.
LHKPN ini dilaporkan pada 31 Maret 2018 tahun periodik 2017 saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Secara rinci, harta Mardani Maming terbesar terletak pada tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebanyak 39 bidang tanah. Total harta tidak bergerak itu mencapai Rp 40.912.625.000.
Sementara itu, Mardani Maming juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi Nissan X-Trail 2009, Toyota Alphard 2009, Honda Revo 2007, Kawasaki motor 2009, Honda Beat 2008. Total harta bergerak mirik Mardani Maming senilai Rp 1.152.500.000.
Bendahara Umum PBNU itu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 325.500.000, surat berharga Rp 790.000.000, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868. Mardani Maming tidak tercatat memiliki utang, sehingga total harta seluruhnya mencapai Rp 44.861.852.868.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menduga, Mardani Maming menerima suap sebesar Rp 104, miliar. Mardani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dia harus menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
“Diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7) malam.
Mardani Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan periode 2016-2018, memiliki wewenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pada 2010 salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: Jawapos