WANHEARTNEWS.COM - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus penembakan Brigadir J saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya polisi mengatakan kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Bharada E inisial untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi kasus penembakan di rumah dinas Irjen polisi Ferdy Sambo. Ia adalah seseorang yang diduga menembak dan menewaskan Brigadir J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat. Berdasar keterangan polisi, ia menembak dengan menggunakan pistol Glock 17, berisi tujuh belas butir peluru.
Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi Susianto sebelumnya menyatakan bahwa peristiwa nahas tersebut dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Irjen Polisi Fredy Sambo, P. Lebih dari itu, Brigadir J juga mengancam dengan menodongkan pistol ke kepala korban kemudian korban berteriak minta tolong. Bharada E yang melihat itu mengeluarkan pistolnya dan melakukan adu tembak. Salah satu dari tujuh tembakan Bharada E tepat bersarang di dada Brigadir J sementara dirinya tidak terkena satu pun tembakan Brihadir J.
Kala itu, Budhi pun menambahkan keterangannya bahwa Bharada E adalah penembak jitu nomor satu di Resimen Satu Korps Pelopor Brimob. Selain itu, di kesatuan tersebut, Bharada E juga menjadi pelatih vertical rescue. Hal ini sesuai dengan hobi yang digemarinya yakni panjat tebing. Informasi ini didapatkannya dari hasil interogasi kepada atasan Bharada E di kesatuannya bekerja, Brimob.
Keberadaannya di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri (nonaktif) tersebut adalah sebab ia sedang diperbantukan sebagai Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Sambo. Sementara Brigadir J adalah anggota Polri yang ditugaskan sebagai supir dinas pribadi istri Sambo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membantah kabar beredar bahwa Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun menyatakan bahwa Bharada E saat ini berada di Markas Besar Kepolisian RI untuk diamankan, bukan ditahan. "Untuk diperiksa, untuk dimintai keterangannya," ujar Dedi memperjelas.
Sementara itu, peristiwa tersebut saat ini terbagi menjadi dua kasus yakni polisi tembak polisi atau pembunuhan Brigadir J oleh Bharada E yang dilaporkan keluarganya dan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dan kini kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sumber: tempo