Soal Kewarganegaraan Ahok, Yusril Ihza: Ahok Baru Jadi Warga Negara Indonesia Di Usia 20 Tahun -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Kewarganegaraan Ahok, Yusril Ihza: Ahok Baru Jadi Warga Negara Indonesia Di Usia 20 Tahun

Minggu, 03 Juli 2022 | Juli 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-03T07:58:05Z

WANHEARTNEWS.COM - Ramai di jagad maya yang membahas soal kewarganegaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, setelah sebuah video viral di media sosial (TikTok) yang diunggah oleh akun @bang_fen165, 31 Mei 2022 lalu.

Video tersebut merupakan potongan video lama yang menampilkan mantan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Yusril Ihza Mahendra yang membahas tentang kewarganegaraan Ahok
Dalam tayangan video tersebut, Yusril mengatakan bahwa dirinya sekampung dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, yaitu di Belitung.

Yusril juga menceritakan bahwa ketika ia mengobrol dengan Ahok, keduanya lebih sering menggunakan Bahasa Mandarin. Seperti yang diketahui, Ahok mempunyai darah Tionghoa.  

“Saya satu kampung sama Ahok. Kalo saya ngomong sama Ahok, jarang-jarang pake Bahasa Indonesia, saya pasti ngomong Bahasa Cina dengan Ahok,” ujar Yusril, seperti yang dilansir dari VIVA, Minggu (3/7). 

Alasan keduanya menggunakan bahasa Mandarin adalah karena Ahok saat itu bukan merupakan warga negara Indonesia, karena sang ayah Tjoeng Kiem Nam berkewarganegaraan Tiongkok.

“Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia. Bisa dicek datanya di catatan sipil, Bapak Ahok, Tjoeng Kiem Nam, warga negara Tiongkok. Ketika ada penentuan kewarganegaraan pada tahun 1962, Tjoeng Kiem Nam memilih warga negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok),” jelas Yusril panjang lebar. 

Yusril menjelaskan bahwa Ahok lahir sebagai warga Tiongkok dan baru pindah menjadi warga negara Indonesia pada tahun 1986. 

“Ahok lahir tahun 1966, berarti Ahok adalah warga negara RRT. Ahok baru dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986,” pungkas Yusril. 

Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close