Sosok Ahyudin, Pendiri ACT yang Viral Diterpa Isu Selewengkan Dana Umat, Kini Bikin Organisasi Lain -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosok Ahyudin, Pendiri ACT yang Viral Diterpa Isu Selewengkan Dana Umat, Kini Bikin Organisasi Lain

Selasa, 05 Juli 2022 | Juli 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-05T04:58:14Z

WANHEARTNEWS.COM - Sosok Ahyudin, pendiri lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan setelah organisasi tersebut diterpa isu penyelewengan dana bantuan atau donasi.


Ahyudin yang sempat menjadi Presiden ACT hingga 2022 disebut menerima gaji fantastis hingga fasilitas mewah dari dana umat.


Isu penyelewengan dana umat oleh ACT ramai dibicarakan setelah sebuah media nasional membuat laporan terkait dugaan aksi tersebut.


Dari laporan itu, selain fasilitas mobil mewah, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.



Tak ayal, ACT kemudian trending di twitter pada Senin (4/7/2022) dini hari dan dipelesetkan namanya menjadi Aksi Cepat Tilep.


Ramainya pembicaraan soal ACT sekaligus membuat sebagian publik bertanya-tanya, siapakah pemilik ACT?


Terlepas dari polemik yang tengah terjadi, ada sosok Ahyudin yang selalu melekat di lembaga tersebut.


Sebagai informasi, pria pemilik nama Drs. Ahyudin ini lahir tanggal 11 Oktober 1966 silam dan diketahui tinggal di kawasan Tangerang Selatan.


Ahyudin diketahui sebagai pendidik atau founder yayasan ACT yang sudah berdiri sejak tahun 2005 itu.



Namun, saat dilihat Tribunnews.com di laman resmi ACT, Senin (4/7/2022), nama Ahyudin sudah tidak tercantum dalam daftar manajemen baik sebagai pembina, pengawas maupun pengurus.


Belakangan diketahui, Ahyudin sudah mengundurkan diri sebagai Ketua ACT pada 2022.


Ia digantikan oleh Ibnu Khajar yang menjadi Ketua Yayasan Aksi Cepat Tanggap sejak Januari 2022.


Setelah tak lagi di ACT, Ahyudin dikabarkan mendirikan organisasi lain bernama Global Moeslim Charity.


Ia menjabat sebagai Presiden di organisasi tersebut.


Sejumlah kegiatan tanggap darurat yang pernah dilakukan Ahyudin di ACT adalah Program Emergency Rescue, Program Emergency Relief, Program Emergency Medic dan Program Recovery, Recovery Ekonomi dan Recovery Fisik Aksi dan lain sebagainya.




Profil Pengurus saat Ini


Dikutip dari laman ACT, ACT memiliki pengurus dan didampingi oleh dewan pembina serta dewan pengawas.


Pengurus ACT diketuai oleh Ibnu Khajar.


Sementara Ketua Dewan Pembina ACT adalah N Imam Akbari dan Ketua Dewan Pengawas ACT adalah H Sudarman, Lc.


Para Pengurus ACT


Dewan Pembina


Ketua : N Imam Akbari


Anggota :


Bobby Herwibowo, Lc
Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA
Hariyana Hermain


Dewan Pengawas


Ketua : H Sudarman, Lc


Anggota : Sri Eddy Kuncoro


Pengurus


Ketua : Ibnu Khajar
Sekretaris : Sukorini
Bendahara : Echwan Churniawan




Anwar Abbas: Ini Sangat Memalukan 


Tokoh PP Muhammadiyah Anwar Abbas turut menyorot adanya dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat ke organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).


Abbas menyatakan, jika hal tersebut benar terjadi maka kasus ini merupakan sebuah tindakan yang memalukan.


"Kalau benar ada tindak penyelewengan yang dilakukan oleh petinggi ACT terhadap dana yang mereka himpun dari masyarakat, maka hal ini jelas-jelas memalukan," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin (4/7/2022).


Sebagai informasi, organisasi filantropi ACT diduga menyelewengkan dana sumbangan masyarakat untuk keperluan pribadi para pimpinan atau petinggi ACT.


Atas hal tersebut, Abbas meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini penegak hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan dana itu.


"Meminta pihak yang berkepentingan agar menyelesaikan masalahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Abbas.


Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI itu juga menyatakan kalau pengusutan perlu dilakukan guna mengungkap besaran keuntungan yang didapat para petinggi ACT.


Sebab kata dia, sudah banyak masyarakat yang menaruh kepercayaan kepada ACT untuk memberikan sumbangan.


"Untuk itu kita harap pihak yang bekepentingan harus turun tangan untuk menghitung besarnya kerugian yang telah terjadi dari penyelewengan yang dia atau mereka lakukan," bebernya. 

Sumber: Tribun
×
Berita Terbaru Update
close