WANHARTNEWS.COM - Polda Metro Jaya dan Bareskrim masih melakukan penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022)
Polri membantah kabar beredar yang menyebut Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Brigadir J diduga tewas ditembak oleh Bharada E dalam insiden berdarah itu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Bharada E masih berstatus sebagai saksi.
"Enggak benar (jadi tersangka). Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus yang viral ini.
Empat Komisaris Jenderal (Komjen) terlibat dalam tim khusus bentukan Kapolri dengan dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Belakangan, keluarga Brigadir J melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka tak percaya kalau Brigadir J semata-mata tewas tertembak.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan selaku pihak pelapor turut menyertakan barang bukti foto luka-luka sayatan, memar, hingga luka tembak pada tubuh jenazah Brigadir J.
Laporan dugaan pembunuhan ini kekinian juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga berencana melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga.
Gelar perkara awal kasus dugaan pembunuhan berencana di balik peristiwa penembakan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat telah dilaksanakan pada Rabu (20/7/2022)
Sementara itu, autopsi rencananya digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) lusa. Dalam pelaksanaannya Polri melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Sumber: suara