WANHEARTNEWS.COM - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki pernah menyebutkan bahwa prasyarat negara maju adalah dengan menambah pengusaha dan jangan terlalu banyak aktivis.
Pernyataan Teten itu kemudian menuai kritik Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI). PBHI menegaskan pernyataan Teten menegaskan dirinya antidemokrasi, serta melawan konstitusi, hukum dan melanggar hak asasi.
Pernyataan Teten tersebut mengemuka dalam pemberitaan media terkait konperensi pers Kemenkop UKM belum lama ini.
PBHI menyatakan, Hak atas partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Di sisi legislatif juga dijamin Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Partisipasi aktivis di berbagai level membuktikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara, pembentukan undang-undang berbasis hak asasi manusia, penelitian-penelitian, dan advokasi lainnya.
Di sisi lain, kemajuan Indonesia justru terhambat oleh kasus korupsi. PBHI menilai, Teten sebagai mantan aktivis antikorupsi harusnya memahami hal tersebut.
Selain itu, KPK mencatat korupsi terbanyak dilakukan sektor swasta yang melibatkan pengusaha, sejak 2004 sampai Mei 2020 ada 297 kasus korupsi, selain karena sistem birokrasi yang masih korup.
"Pernyataan Teten yang sesat, memperburuk kondisi demokrasi setelah kegaduhan tiga periode dan penundaan Pilkada," kata Julius Ibrani, Ketua PBHI dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (12/7/2022)
"Jika ingin mencari muka untuk menyelamatkan diri dari reshuffle harusnya meningkatkan kinerja, bukan menjilat penguasa dengan menstigma aktivis," tuturnya. Ia bahkan menilai kinerja menteri bekas aktivis antikorupsi itu buruk.
"Kinerja Teten buruk dan tidak berdampak, masyarakat masih banyak melaporkan kasus-kasus mafia tanah berbasis simpan pinjam koperasi, korbannya masyarakat ekonomi bawah, tapi pengawasan dan pembinaan teknis nyaris tidak ada di lapangan, lebih bagus kinerjanya Teten ketika jadi aktivis antikorupsi," tuturnya.
Ia juga mengkritik pandangan negatif Teten terhadap aktivis. "Kalau memang begitu membenci Aktivis, Teten bisa meminta Presiden Jokowi dan Moeldoko untuk memecat seluruh mantan aktivis di jajaran KSP dan kementerian!" ucap Julius menegaskan.
Presiden Jokowi, tuturnya, sebaiknya mengevaluasi ketat menteri yang sembarangan memberikan pernyataan seperti ini. Hal itu lantaran berdampak buruk terhadap akhir pemerintahan Jokowi nantinya.
Sumber: lawjustice