Sebab, Trimedya menganggap polisi tidak mau membuka hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus yang melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada E tersebut.
"Kan, enggak pernah dikasih tahu olah TKP seperti apa," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Sabtu (16/7).
Trimedya juga merasa polisi tidak mau terbuka tentang barang bukti dari kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu.
Misalnya, polisi tidak mau mengungkap foto senjata hingga proyektil dari kasus baku tembak.
Langkah itu, kata dia, berbeda saat polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang mau terbuka memamerkan barang bukti.
"Ini sampai kini enggak dikasih tahu senjatanya, enggak diperlihatkan, kan," ujar Trimedya.
Namun, pendiri Serikat Pengacara Indonesia (SPI) itu masih percaya kepolisian mau terbuka mengungkap kasus baku tembak.
Terlebih lagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus (Timsus) demi menuntaskan kasus tersebut.
"Kami masih punya keyakinan itu Pak Sigit sebagai Kapolri tidak mau kasus ini merusak citra kepolisian. Kami meyakini itu, tinggal kita kawal bersama," ujar Trimedya.
Sumber: JPNN.com