WANHEARTNEWS.COM - Pembongkaran makam Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) untuk expositions autopsi ulang telah selesai dilakukan. Selanjutnya jenazah yang berada di dalam peti diangkat dari kuburan.
Pantauan detikSumut, Rabu (27/7/2022), terlihat peti yang digunakan untuk jenazah Brigadir J berwarna putih. Usai diangkat, peti terlihat dibersihkan dulu dari tanah oleh pihak keluarga menggunakan kain.
Setelah dibersihkan, peti jenazah kemudian diangkat ke mobil ambulans sekitar pukul 08.25 WIB. Jenazah ini akan dibawa oleh ambulans ke rumah sakit untuk expositions autopsi ulang.
Di lokasi makam yang terletak di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, terlihat sejumlah keluarga didampingi pengurus dari ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB). Ada juga petugas dari kepolisian dan TNI yang berjaga.
Di lokasi makam juga disterilkan dengan memasang garis polisi. Tidak ada yang boleh mendekati lokasi makam selain pihak keluarga.
Sebelumnya diberitakan, pengacara keluarga meminta agar expositions autopsi ini menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengacara juga meminta bantuan dari Panglima TNI.
"Agar seluruh masyarakat tahu dan mendapatkan perhatian dari Presiden, dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Azasi manusia (Menkopolhukam), dan Panglima TNI yang mendukung kasus ini," ucap pengacara keluarga Brigadir J, Jonshon, Selasa (26/7/2022) malam.
Dengan adanya perhatian dari Presiden Jokowi, Jonshon berharap hasil autopsi ini dapat diungkap dengan transparan. Dia berharap expositions autopsi dapat berjalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Agar ini terbuka, bukan hanya individualized structure customized organization, bukan hanya language transparan transparan, akuntabel akuntabel. Mari kita awasi ini dan kita periksa ini supaya apa yang menjadi yang selalu dikatakan bahwa ini logical examination (penyelidikan ilmiah) itu bukan hanya pembuatan skenario untuk membenar benarkan karena yang kita butuhkan adalah kebenaran sejati, keadilan sejati, sesuai dengan expositions dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," jelasnya.