WANHEARTNEWS.COM - Proses pemakaman ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara protokol kedinasan kepolisian menuai kritik dari pihak istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Menurutnya, tidak seharusnya Yosua mendspat kehormatan tersebut.
“Karena berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat 1 menyatakan upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela,” kata pengacara Putri, Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (29/7).
Arman mengatakan, dalam Perkap tersebut tegas menyebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan. Baginya, Yosua tewas usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri.
“Sehingga, menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” jelasnya.
Oleh karena itu, Arman mengingatkan semua pihak termasuk kuasa hukum keluarga Yosua agar tidak menyampaikan hal-hal bersifat asumsi. Salah satunya menyatakan ada jeratan di leher Yosua.
“Terbukti dari keterangan hasil otopsi yang disampaikan oleh tim otopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan otopsi,” tegasnya.
Sebelumnya, baku tembak antara sesama anggota polisi terjadi di rumah dinas Perwira Tinggi (Pati) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini melibatkan Brigadir Yosua dan Barada E. Keduanya adalah ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sumber: Jawapos