2 Pengacara Didepak, Bareskrim: Akibat Ocehan Merasa Berjasa Bharada E Mau Buka Mulut -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Pengacara Didepak, Bareskrim: Akibat Ocehan Merasa Berjasa Bharada E Mau Buka Mulut

Minggu, 14 Agustus 2022 | Agustus 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-14T08:40:39Z

WANHEARTNEWS.COM - Pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin didepak sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bukan kali ini saja Bharada E mencabut kuasa hukumnya, sebelumnya pun Bharada E mengganti pengacara pertamanya Andreas Nihot Silitonga yang menyatakan mundur pada Sabtu (6/8/2022) lalu.

Deolipa dan Buhanuddin dipecat sebagai kuasa hukum dianggap terlalu banyak 'ngoceh' ke publik. Seolah punya jasa besar membaut Bharada E akhirnya mau mengungkap peristiwa 'tembak-menembak' di rumah Irjen Sambo.

"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, (tapi) karena apa yang dilakukan oleh penyidik," klaim Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto usai konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mabes Polri, Rabu (9/8) lalu.

Menurut Agus karena jasa timsus lah yang telah bekerja keras hingga membuat Bharada E mengaku, mengungkap apa yang terjadi di balik insiden di rumah jenderal.

Sementara itu pengakuan Bharada E itu diklaim oleh pengacara berkat pendekatan psikologis yang dilakukan pengacara saat beri pendampingan dalam pemeriksaan.

"Timsus menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasih orang tuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat," kata Komjen Pol. Agus Andrianto seperti yang dilansir Antara.

Sehingga saat itu Timsus menekankan kepada Bharada E untuk tidak menanggung beban sendirian usai dijadikan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hingga akhirnya membuatnya mengaku.

"Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk dampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu 'kan enggak fair," kata Kabareskrim sat itu.
Terkait pencabutan kuasa terhadap pengacara Bharada E dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Dia menyebut kalau kuasa pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Buhanuddin sudah dicabut.

"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Pencabutan kuasa itu diketahui dengan foto yang tersebar di kalangan media yang berisi surat Bharada E.

Surat tersangka E menyatakan mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Buhanuddin terhitung per 10 Agustus 2022.

Andi Rian membenarkan surat kuasa Bharada E tersebut. Dijelaskan pula bahwa pengacara Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Mereka (pengacara) ditunjuk oleh penyidik untuk dampingi Bharada RE dalam pemeriksaan," katanya.
Disebutkan pula bahwa pengacara Deolipa dan Buhanuddin ditunjuk oleh penyidik setelah pengacara pertama yang ditunjuk oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk Bharada E mundur.

Saat ini Bharada E didampingi oleh pengacara Ronny Talapessy yang ditunjuk oleh keluarga Bharada E.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny saat dikonfirmasi.

Dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada tanggal 10 Agustus, diketahui bahwa Deolipa dan Buhanuddin diberi kuasa sebagai pengacara Bharada E pada tanggal 6 Agustus.

"Dengan pencabutan surat kuasa ini, surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi," tulis surat pencabutan kuasa Bharada E.

Pengacara Deolipa dan Burhanuddin yang secara terang-terangan menyampaikan bahwa atasan Bharada E memerintahkan yang bersangkutan untuk menembak Brigadir J.

Sebelumnya diketahui Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Pada hari Jumat ini, Bharada E bakal menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada pukul 15.00 WIB.\

Sumber: indozone
×
Berita Terbaru Update
close