WANHEARTNEWS.COM - IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat atau melakukan PTDH ke 25 anggota polisi yang diduga hilangkan barang bukti kematian Brigadir Joshua.
Menurut IPW, sebanyak 25 anggota polisi ini layak dilakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 25 anggota polisi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (5/8/2022).
IPW menilai 25 anggota polisi tersebut telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
“Ini harus ditindak tegas karena berupaya menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait kematian Brigadir Joshua,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampak marah besar karena ada 25 personel polisi tidak profesional melakukan olah TKP penembakan Brigadir Joshua.
Ia menyatakan, bahwa 25 personel kepolisian tersebut menghambat penyidikan kasus kematian Brigadir Joshua.
“25 personel tidak profesional dalam penanganan olah TKP, menghambat penyidikan,” kata Lisityo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2022).
Kapolri menyebutkan, telah memeriksa 25 personel kepolisian tersebut untuk diminta keterangan.
“Inspektorat Khusu (Irusus) telah memeriksa 25 personel anggota yang tidak profesional,” ungkapnya.
Padahal, olah TKP itu dilakukan, lanjut Kapolri agar semua proses penyelidikan kematian Brigadir Joshua segera rampung.
Sehingga, kasus kematian Brigadir Joshua cepat terungkap secara terang benderang ke publik.
“Ini membuat hambatan dalam hal penanganan TKP penyidikan yang tentunya kita ingin berjalan dengan baik,” tutur Kapolri.
Sumber: pojoksatu