WANHEARTNEWS.COM - Komjen Pol Ahmad Dofiri hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 memimpin sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.
Praktisi hukum Syamsul Arifin berpendapat sebenarnya Polri tidak perlu menggelar sidang tersebut sebab sudah ada surat resmi mundur yang disodorkan Ferdy Sambo ke institusi Polri.
“Kapolri sudah menerima surat resmi itu dari Ferdy Sambo. tinggal diproses saja sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Syamsul Arifin kepada Disway.id, Kamis 25 Agustus 2022.
Dasar mengapa tak perlu sidang etik, pertama Ferdy Sambo telah menyatakan diri mundur dari Kepolisian lewat surat yang ditandatangani di atas materai.
Kedua, Ferdy Sambo sudah menanggalkan korps Bhayangkara dengan menyatakan mundur secara de facto. Tinggal menunggu pemberkasan atau proses administrasi keanggotaan Polri secara de jure.
Ketiga, Ferdy Sambo terlilit dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) dengan sangkaan memenuhi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Ferdy Sambo sudah memenuhi pelanggaran. Tinggal Mabes Polri membuat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP),” papar Syamsul.
SKHP, sambung dia, berisi keterangan tentang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebuah pelanggaran.
“Saya menilai, Polri ingin mengikuti aturan agar tidak ada cela atau gugatan dari tahapan proses hukum. Tidak masalah juga, ini sebagai upaya penguatan,” jelasnya.
Sekarang Polri tinggal menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas Ferdy Sambo.
“Karena isi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo bisa saya pastikan PTDH. Rekomendasi itu nantinya menguatkan proses pidana,” ujarnya.
Selepas gelarang sidang KKEP, Ferdy Sambo harusnya ditempatkan pada sel atau tahanan sipil sementara untuk memenuhi KUHAP.
“Resikonya kalau di sel sipil, ya Anda tahu sendiri. Saya tak mau menilai terlewat jauh,” tandas Syamsul.
Dari rangkaian proses yang dilakukan dalam KKEP, publik berharap janji Kapolri yang telah memerintahkan Divisi Propam mengejar sindikat judi online yang kabarnya dibekingi oknum Polri akan jauh lebih penting progresnya dibandingkan fokus menggelar sidang Ferdy Sambo.
Dengan terungkapnya 'Kekaisaran Sambo' yang diklaim mempunyai kode ‘Konsorsium 303’ ini akan mengembalikan marwah dan citra Polri sebagai penegak hukum yang tajam ke atas juga ke bawah.
“Gelaran sidang KKEP tak ada masalah. Itu keputusan Polri. Tapi kok rasanya mubazir ya. Pesan kita sebagai rakyat, jangan buang waktu pak Polisi. Fokus saja pada isi ponsel Sambo dan Brigadir J yang konon belum ketemu juga,” ujarnya.
Jalannya Sidang Etik
Mabes Polri Kamis pukul 09.00 WIB menggelar sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo.Sidang tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi.
Polri menetapkan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri memimpin sidang.
Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahuh 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komisaris Jenderal.
Sebelumnya pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih atau tidak menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, penyidik juga menetapkan empat tersangka, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. Sidang dilangsungkan secara tertutup.
Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.
Sumber: disway