Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Diketahui, Bharada E dikembalikan ke kesatuannya setelah disebut-sebut terlibat dalam insiden baku tembak dengan rekannya Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu, Brigadir J dinyatakan tewas dengan 7 luka tembak.
Irjen Dedi menjelaskan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.
"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi melalui keterangannya Minggu (31/7/2022).
Namun demikian, Dedi enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri. Selain itu, ia juga menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam peristiwa tersebut, kepolisian menangani tiga laporan sekaligus. Pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.
Kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini, ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada hari Jumat (29/7/2022), LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.
Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada Rabu (27/8/2022). Namun, keduanya berhalangan hadir.
Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir untuk memberikan keterangan.
Sumber: Kompastv