WANHEARTNEWS.COM - Keputusan banding yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo saat sidang kode etik profesi Polri menimbulkan tanda tanya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, keputusan banding tersebut menunjukkan keyakinan Ferdy Sambo merasa sudah benar membunuh Brigadir J.
"Bisa jadi Sambo merasa benar atas tindakannya itu (membunuh Brigadir J) karena adat bagi orang-orang Timur, ketika istri, anak-anak perempuan dan saudara perempuan diganggu kehormatannya, maka nyawa jadi taruhannya," tegas Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/8).
Adapun banding tersebut disampaikan Ferdy Sambo usai dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP), Jumat dini hari (26/8).
Musli Arbi menilai, Sambo seharusnya tidak mengajukan banding dan menerima putusan Majelis Sidang KEPP jika merasa bersalah atas perbuatannya. Namun hal itu ternyata tidak dilakukan.
"Padahal pemecatan itu sudah melewati proses persidangan," demikian Muslim Arbi.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo dibacakan langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri dalam sidang yang berlangsung sejak Kamis pagi (25/8) hingga jumat dini hari tadi.
Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Sumber: rmol