“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekeraan seksual pelecehan seksual ini, menurut saya pihak kepolisian tetap harus melakukan penyidikan,” kata Valentina Sagala, dilansir dari Sindonews, Rabu, 3 Agustus 2022.
Menurut dia, kepolisian bisa mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Maka dari itu, kata dia, penyidik kepolisian harus mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual ini secara tuntas agar menemukan keadilan.
“UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus ini menemukan keadilan yang terang benderang. Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan dari Kepolisian,” jelas aktivis perempuan ini.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Istri Irjen Sambo, Arman Hanis mengatakan pemberitaan saat ini sudah tidak lagi melihat bahwa ada seorang perempuan yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yakni PC selaku istri Kepala Divisi Propam nonaktif. Bahkan, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya PC itu nyaris tenggelam.
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh sehala isu yang ada, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman.
Padahal, kata dia, perempuan rentan jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sehingga harus dikedepankan tanpa pandang bulu siapa dia, meski seorang istri jenderal pun bisa menjadi korban.
Makanya, Arman beruntung kliennya itu bisa selamat karena ada sosok Bharada RE (E) yang menyelamatkan lantaran perbuatan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Sehingga, nyawa dan keselamatan PC masih ada meskipun mengalami trauma.
"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," jelas dia. (*)