WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengamankan Andi Desfiandi, pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang melibatkan sang Rektor, Prof Karomani.
Andi Desfiandi merupakan salah satu pemilik Institut Informasi dan Bisnis (IBI) Darmajaya, salah satu kampus swasta ternama di Provinsi Lampung.
Andi Desfiandi juga menjadi salah satu dosen di IBI Darmajaya. Andi Desfiandi lahir pada 7 Desember 1963 di Tanjungkarang, Bandar Lampung dari pasangan Alfian Husin dan Yoenidar Karim. Bahkan, Andi Desfiandi juga menjabat sebagai Ketua Yayasan, Alfian Husin yang didirikan orang tuanya.
Yayasan Alfian Husin ini fokus pada pengembangan dunia pendidikan di Lampung dengan mendirikan sejumlah lembaga pendidikan. Tidak hanya fokus di IBI Darmajaya, Yayasan Alfian Husin juga mengembangkan dunia pendidikan dengan mendirikan Sekolah Darmabangsa, Pondok Pesantren Annida, Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Pelangi, Taman Bermain Pelangi.
Selain fokus di dunia pendidikan, Yayasan ini juga merambah bisnis di bidang lain seperti Badan Hukum Darmapala, RSIA Belleza Kedaton, Emerald Hills, PT Darmajaya Digital Solution, PT Yoenika Darma Persada, dan Kedamaian Mansion. Diketahui, KPK menduga Rektor Unila Karomani menerima suap sekitar Rp5 miliar.
KPK telah menetapkan KRM bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru.
"AD (Andi Desfiandi) sebagai salah satu calon peserta seleksi simanila (seleksi mandiri masuk Unila) diduga menghubungi KRM (Karomani) untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Ghufron menjelaskan anaknya Andi lulus atas bantuan Rektor Unila Karomani.
Andi diyakini memberikan uang Rp150 juta kepada Karomani yang bertugas sebagai orang dalam pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. "Mualimin (Dosen Unila) selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung," ujar Ghufron.
KPK menemukan uang senilai Rp603 juta yang diduga berasal dari orang tua calon mahasiswa. Dari total itu, sebanyak Rp574 juta sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Sumber: tvOne