Apeng Kabur ke Singapura Gondol Rp54 T, Pengamat: Saatnya Koruptor Kakap Dihukum Mati -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apeng Kabur ke Singapura Gondol Rp54 T, Pengamat: Saatnya Koruptor Kakap Dihukum Mati

Selasa, 02 Agustus 2022 | Agustus 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-02T00:33:49Z

WANHEARTNEWS.COM - Kasus kaburnya Surya Darmadi atau Apeng ke Singapura dengan menggondol Rp54 Triliun hasil kejahatannya di tanah air, membuat penilaian berbagai agar Presiden Jokowi turut mengejar Apeng dan menghukum koruptor kakap itu mendapatkan hukuman mati.

Hal itu antara lain disampaikan Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (SMC) yang juga mantan aktivis mahasiswa ITB era 80an, Dr Syahganda Nainggolan di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Selain meminta Presiden Jokowi turun tangan guna memburu kaburnya Apeng, Syahganda juga meminta Surya Darmadi pantas diberi ganjaran hukuman mati sebagaimana Perma MA No 1/2022 tentang aturan MA yang membuat struktur hukuman berdasarkan nilai kerugian negara.

"Ini merujuk pada pedoman baru MA tentang ancaman hukuman seumur hidup bagi koruptor, sehingga sebaiknya Apeng diganjar dengan hukuman mati," tegas Syahganda.

Surya Darmadi atau Apeng, pemilik perusahaan raksasa di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT Darmex Group yang terafiliasi dalam Duta Palma Group. Ia kini menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung.

Apeng adalah orang terkaya ke 28 di Indonesia, nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp20,73 triliun. Apeng mendirikan pabrik berikut penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan. Ia disebut memiliki delapan pabrik yang tersebar di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.

Kasus yang melibatkan Apeng ini dimulai sejak 2014 lalu. Ia diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Perusahaannya menggunakan lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak sekaligus tidak memiliki dokumen resmi dari negara.

Proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kemudian, Surya Darmadi atau Apeng pun kabur ke Singapura dengan membawa kabur uang hasil kejahatan Rp54 Triliun.

Apeng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019.

Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan pula tanah yang digarap kerajaan bisnis Apeng, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara. 

×
Berita Terbaru Update
close