WANHEARTNEWS.COM - Brigjen TNI NA menembak enam kucing liar yang berada di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung. Video penembakan itu viral di media sosial hingga mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Andika memerintah Komandan Sesko TNI untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap hewan berkaki empat tersebut. Setelah penyelidikan dilakukan, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa membenarkan adanya penembakan beberapa kucing tersebut.
Prantara menyebut penembakan kucing-kucing itu dilakukan Brigjen NA pada Selasa (16/8) siang menggunakan senapan angin miliknya. Tindakan tak terpuji itu, menurut Prantara, dilakukan Brigjen NA atas dasar untuk menjaga kenyamanan lingkungan di sekitar tempat tinggal Perwira Siswa Sesko TNI.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ucap Prantara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).
Atas perbuatannya itu, Brigjen NA dianggap melanggar sejumlah pasal dari dua UU.
"Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," kata Prantara.
Kabar enam kucing tertembak di kawasan Sesko TNI di Jalan Martanegara, Bandung, Jawa Barat, mencuat di medsos pada Selasa (16/8).
Kucing malang itu ditemukan oleh pecinta binatang dari Rumah Singgah Clow Bandung. Dari enam kucing yang ditemukan, empat ekor di antaranya mati akibat ditembak. Sementara dua ekor lainnya terluka parah. Kucing yang terluka saat ini dirawat di sebuah klinik hewan di Jakarta.
Sumber: kumparan