WANHEARTNEWS.COM - Pegiat media sosial Jhon Sitorus ikut mengomentari penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat pada Rabu (3/8/2022) kemarin.
Menurut pengamat politik itu, penetapan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus Brigadir J terbilang cukup lama yaitu hampir sebulan pasca kejadian yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus adu tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir J.
Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Timsus, khususnya oleh Bareskrim Polri.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian saat telekonferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang disangkakan padanya, Bharada E disebut telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan bukan sebagai bentuk pembelaan diri. Andi Rian mengatakan bahwa kasus yang menjeran ajudan Irjen Ferdy Sambo itu berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.
"Pemeriksaan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa di beberapa hari ke depan," ujarnya.
Lantas terkait penetapan Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, Jhon Sitorus bingung apakah ini adalah kemajuan, atau justru hanya akan menjadi drama selanjutnya. Hal itu diungkapkan pengamat politik lewat akun Twitter miliknya @miduk17.
"8 Juli menembak Brigadir J, 3 Agustus baru ditetapkan sebagai tersangka. Hampir sebulan. Saya tidak tahu apakah ini sebuah kemajuan atau drama selanjutnya?," kata Jhon Sitorus, dikutip pada Kamis (4/8/2022).
Dirinya menilai penetapan Bharada E yang jelas mengaku sebagai eksekutor Brigadir J terlalu lama, padahal yang bersangkutan tidak melarikan diri.
"Penetapan status sebagai tersangka terlalu lama padahal Bharada E tidak melarikan diri kemana-mana," kata pengamat politik itu. (*)
Sumber: poskota