Bharada E mengaku sakit hati disebut sebagai seorang pembunuh, padahal apa yang ia lakukan hanyalah membela diri.
Hal tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga.
“Tersayat hatinya mendengar statemen-statemen seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya okelah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri,” kata Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga pada Jumat (6/8/2022).
Lebih lanjut, Andreas juga berharap kliennya tidak terlalu dipojokan dalam kasus kematian Brigadir J ini.
Kuasa hukumnya menyebut bahwa Bharada E hanyalaah manusia biasa.
Bahkan, Andreas juga menyebut pihak keluarga Bharada E merasa terpukul dengan pemberitaan yang selama ini menyakitkan.
“Kita sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir J. Cuman kalau misalnya dibilang pemberitaan yang selama ini menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E dan keluarganya juga,” ujar Andreas.
Diketahui sebelumnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Penyidik Bareskrim Polri menyebut bahwa Bharada E adalah penembak langsung Brigadir J.
Sumber: Poskota