Bharada Eliezer Ditetapkan Tersangka, Pakar Hukum Ini Mengaku Belum Puas, Katanya Penjelasan Polisi tidak Utuh -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bharada Eliezer Ditetapkan Tersangka, Pakar Hukum Ini Mengaku Belum Puas, Katanya Penjelasan Polisi tidak Utuh

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-04T13:26:19Z

WANHEARTNEWS.COM - Pakar hukum Suparji Ahmad masih belum puas meski Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Joshua.

Pasalnya, dalam konfresnsi pers yang digelar polisi pada Rabu (3/8) malam tadi tidak menjelaskan lebih detail.

Seperti penjelasan tentang dugaan pidana yang dilakukan oleh Bharada Eliezer dalam kasus baku tembak itu.

“Masyarakat mempertanyakan detail dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” kata Suparji kepada Pojoksatu.id, Kamis (4/8/2022).

Ia mengatakan, dalam konferensi pers itu polisi hanya menyampaikan pasal yang disangkakan terhadap Bharada Eliezer.

“Penjelasan dugaan pidana yang dilakukan Bharada Eliezer ini penting supaya kita mendapat penjelasan utuh,” ujarnya.

Kendati demikian, Dosen Universitas Al-Azhar itu mengapresiasi penetapan tersangka Bharada Eliezer.

“Kita apresiasi penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Langkah ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Bharada Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade Eliezer sebagai tersangka,” kata Andi dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga akan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada Eliezer.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ia mengatakan bahwa aksi Bharada Eliezer yang menembak mati Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan bela diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” ujar Andi

Sumber: pojoksatu

×
Berita Terbaru Update
close