WANHEARTNEWS.COM - Kuasa hukum Bharada Eliezer, Deolipa Yumara, mengungkap fakta baru tewasnya Brigadir Joshua. Tak ada motif dan alasan Bharada E membunuh Brigadir J.
Pengacara Bharada E ini menyebut, secara prinsip, Bharada Eliezer tak punya motif atau alasan kejiwaan untuk membunuh Brigadir Joshua.
Apakah sudah dikatakan oleh Bharada Eliezer ke pengacara sumber perintah untuk membunuh Brigadir Joshua?
Pengacara ini menyebutkan bahwa sudah disampaikan oleh Bharada Eliezer kepada mereka siapa yang memberikan perintah untuk membunuh Brigadir Joshua.
“Bisa kita simpulkan tentunya ada perintah. Sudah dikatakan yang bersangkutan kepada kita siapa yang memberikan perintah,” kata pengacara Deolipa Yumara di acara Prime Time pagi Metro TV, Minggu (7/8).
“Tapi demi kepentingan penyelidikan, tidak bisa kita ungkap ke publik,” jelasnya lagi.
“Biarkan penyidik bekerja untuk mengungkap semuanya yang terlibat,” katanya lagi.
Pengacara Bharada Eliezer ini juga mengungkap bahwa Bharada juga menceritakan bahwa ada orang lain yang terlibat dalam tewasnya Brigadir Joshua selain dirinya.
“Nama-nama siapa yang terlibat juga sudah disampaikan kepada kami, tentu tidak bisa kami sampaikan demi kepentingan penyelidikan,” jelas pengacara Bharada Eliezer ini.
Pengacara Bharada Eliezer yang lain, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan, Bharada Eliezer telah menyebutkan nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Bharada E sudah menyebut nama-nama yang terlibat dalam BAP semalam,” ungkap Boerhanuddin kepada kumparan, Minggu (7/8).
Semua yang diketahui kliennya sudah dituangkan dalam BAP yang digelar sejak Sabtu (6/8) malam, dan selesai pada Minggu (7/8) pukul 03.00 WIB.
Ia juga mengatakan, setelah pembuatan dan penandatanganan BAP selesai, maka misteri tewasnya Brigadir Yosua akan terungkap.
Namun, ia tidak bisa membeberkan hasil BAP ke publik.
Ia menyebut Bharada Eliezer dan tim pengacara akan menghargai seluruh proses penyidikan.
“Kami tidak bisa publish untuk kepentingan umum karena masih dalam tahap penyidikan. Kami apresiasi kerja tim penyidik Bareskrim,” ujarnya.
“Sebentar lagi semuanya akan terang benderang,” tandas Boerhanuddin.
Di sisi lain, Bharada Eliezer sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan saat ini. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber: pojoksatu