WANHEARTNEWS.COM - Pakar hukum pidana Azmi Syahputra mengapresiasi penyidik dengan menjerat pasal 340 KUHP terhadap Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Azmi, diterapkannya pasal 340 KUHP ini untuk menemukan aktor intelektual di balik tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Pasal 340 KUHP digunakan penyidik guna menemukan intelektual dader. Yang sanksi pidananya lebih berat termasuk mengejar pertanggungjawaban pidana dari pelaku utamanya,” kata Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/8).
Menurut Azmi, tambahan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana lantaran ada temuan jejak bukti baru oleh penyidik usai menggelar perkara.
Penyidik, lanjut Azmi, dengan kecermatannya berhasil menemukan dalam kegiatan penyidikannya berupa kesesuaian fakta dan alat bukti bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi karena bermuatan perencanaan, bahwa ada sesuatu jangka waktu antara adanya kehendak sampai pada pelaksanaan kehendak, termasuk metode, guna memastikan target tujuan pembunuhan tercapai dan tentu ini dilakukan dengan sengaja.
“Jadi pasal pembunuhan berencana ini juga untuk memperluas pertanggungjawban pidana dan menemukan pelaku pengagas utama yang dikategorikan intelektual dadernya,” beber Azmi.
Adapun intelektual dader ini, Azmi menjelaskan merupakan pelaku kejahatan yang sengaja merampas nyawa orang, dimana pelaku melakukan tindakannya dengan terlebih dulu mempersiapkan diri termasuk alat untuk menghabisi nyawa korban, yang dapat dimaknai adanya pertimbangan yang matang dari pelaku pada saat akan melaksanakan pembunuhan.
Sumber: RMOL