WANHEARTNEWS.COM - Polri menambah sejumlah anggota Polri terkait yang diduga telah melanggar kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tadinya berjumlah 31 personel, sekarang bertambah menjadi 36 personel yang diduga melanggar pasal kode etik dalam kasus tersebut.
"Ya betul 31 kemarin lusa tambah 1 orang dan semalam 4 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, terdapat 31 personel yang diduga terlibat pelanggaran kode etik profesional Polri atau KKEP dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
31 personel yang diduga melanggar kode etik dalam kasus tersebut, didapat setelah Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalukan pemeriksaan terhadap 56 personel.
"Irwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Div Propam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri. Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesional Polri atau KKEP," ujar Agung kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Selanjutnya, kata Agung, dari ke-31 personel itu yang melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus itu ada 11 orang dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," sambung dia.
Adapun sebelumnya, Timsus menempatkan 4 orang di tempat khusus (patsus) dari kasus tersebut.
Sumber: poskota