WANHEARTNEWS.COM - Pemerintah kembali diingatkan untuk serius memastikan keamanan data warga negara. Peringatan ini kembali muncul seiring adanya dugaan kebocoran data pribadi pelanggan IndiHome, layanan dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Isu ini harus menjadi catatan penting pemerintah, apalagi menjelang Presidensi G20 Indonesia yang salah satu isu prioritas pembahasannya terkait tranformasi digital dan ekonomi.
Demikian ditegaskan anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/8). Dia menyayangkan kejadian seperti ini masih kerap terdengar dan harus jadi peringatan serius.
“Jangan dianggap enteng, antisipasi harus dikedepankan. Bagaimana mungkin ada kejadian seperti ini jelang Presidensi G20 Indonesia yang salah satu materi prioritas pembahasannya terkait transformasi digital,” tegas Christina.
Menurut Christina, gambaran tentang Indonesia pada isu ini tentu akan tidak baik. Lebih dari itu, ia juga mengingatkan kembali pentingnya komitmen pemerintah bersama DPR untuk sesegera mungkin menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Dijelaskan Christina, selama 3 hari ke depan Panja RUU PDP akan melakukan konsinyering untuk membahas RUU PDP secara maraton.
“Komitmen menyelesaikan RUU PDP sesegera mungkin harus jadi acuan bersama pemerintah dan DPR. Kita butuh payung hukum yang jelas," jelasnya.
Politikus Golkar ini menegaskan, saat ini sanksi yang tertuang dalam Permenkominfo masih bersifat administratif yang artinya belum memadai untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi individu.
“Artinya apa, pemerintah dituntut untuk punya komitmen yang kuat segera menyelesaikan RUU PDP. Jika tidak kasus kebocoran data ini akan terus terjadi lagi dan lagi dan sejauh ini kita tidak melihat ada pihak-pihak yang kemudian diproses. Ini yang tidak kita harapkan. Masyarakat sudah lama menantikan payung hukum ini,” tuturnya.
“Kami termasuk yang sangat kuat mendorong agar RUU ini bisa segera diselesaikan," demikian Christina.
Sumber: rmol