WANHEARTNEWS.COM - Spekulasi terkait motif pembunuhan Brigadir Joshua terus berkembang di masyarakat. Kali ini, publik dikejutkan dengan postingan Anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang diduga menyindir Irjen Ferdy Sambo.
Isu liar memang merebak gara-gara polisi tidak membeberkan motif pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Netizen menduga motif pembunuhan Brigadir Josua ada kaitannya dengan asmara terlarang.
Salah satu grup purnawirawan juga ramai memperbincangkan motif pembunuhan Brigadir Joshua. Bahkan ada yang mengaitkan dengan isu penyuka sesama jenis.
"Kaget bener dgr isu perubahan temen ga disangka sangka. Ada istilah dan banyak jd candaan, suami klo liat perempuan itu tanda normal, tp kl suami kl senang liat laki-laki itu musibah," kata Ahmad Sahroni dalam postingannya di Instagram, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam postingan mengejutkan itu, ia diduga menyindir Irjen Ferdy Sambo.
Ahmad Sahroni mengunggah tulisan yang isinya cukup menohok tentang pria gay atau penyuka sesama jenis.
Dalam caption postingannya, Sahroni mempertanyakan apakah tulisan yang dia posting itu candaan yang benar atau salah.
Apakah candaan ini menjadi benar apa salah? Mohon diberikan tanggapan dan mohon maaf kalau pertanyaan saya ini menjadi salah. Judulnya saya terkaget kaget, tulis Sahroni.
Postingan Sahroni memantik warganet untuk berkomentar. Netizen ramai-ramai mengaitkan postingan itu dengan Irjen Ferdy Sambo.
Ada yang mempertanyakan apakah Ferdy Sambo homo alias penyuka sesama jenis.
Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta. Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," paparnya.
Kapolri telah mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berdasarkan keterangan kepolisian Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J.
Brigadir RR dituntut dijerat pasal 340 KUHP dan juga dijerat pasal yang sama dengan Bharada E, yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo (FS) telah diamankan di Mako Brimob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus Brigadir J.
Kapolri Listyo Sigit menyampaikan jika Bharada E mendapat perintah atas penembakan terhadap Brigadir J. "Peristiwa penembakan Brigadir J yang meninggal dunia yang dilakukan Bharada E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ucap Listyo Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 8 Agustus 2022.
Listyo Sigit mengatakan, jika saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata Brigadir J. "Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding berkali-kali seolah terjadi tembak menembak," ungkapnya.
Diketahui, sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, sore, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kepala Dua Depok.
Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo terlihat tidak memakai pakaian dinas Polri.
Dia hanya mengenakan baju berkerah warna hitam. Dari foto yang diperoleh, terlihat Ferdy Sambo menandatangani berkas hasil pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.
Ferdy Sambo sendirian. Tidak ada orang yang mendampinginya. Sebuah botol air minum mineral yang hampir habis terlihat di sebelah kirinya.
Lalu ada cangkir hitam berisi kopi atau teh yang isinya tampak masih utuh. Usai menandatangani berkas tersebut, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.
Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus, seperti dikutip dari Fin.co.id.
Sumber: rctiplus